Cipaku, 18 November 2024 – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, tim BPKP melakukan beberapa agenda penting, seperti pemeriksaan dokumen administrasi keuangan desa, pengecekan lapangan terhadap hasil pembangunan, serta pendampingan teknis kepada perangkat desa. Fokus utama evaluasi adalah penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai alat untuk mencatat dan mengelola keuangan desa secara transparan dan Anggaran Dana Desa Khususnya Insentif Dana Desa Tambahan.
"Kami memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Monitoring ini juga bertujuan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan memberikan solusi atas kendala yang dihadapi desa dalam pengelolaan anggaran," ujar Ketua Tim Perwakilan BPKP Provinsi, Mas Reza.
Selain itu, tim BPKP juga mengapresiasi Desa Cipaku atas implementasi sejumlah program unggulan, seperti pembangunan infrastruktur jalan desa dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan-pelatihan. Namun, BPKP mencatat adanya beberapa kekurangan dalam penyusunan lampiran berita desa dalam acara musyawarah desa serta pendokumentasian dalam lelang tanah kas desa maupun aset desa.
Kepala Desa Cipaku, Sugiarto, S.Pd.,M.M, menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh BPKP. "Kegiatan seperti ini sangat membantu kami untuk lebih memahami aturan pengelolaan dana desa dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai standar, dan harapan kami bisa memberikan dampak yang positif serta meningkatnya kegiatan pemerintah Desa Cipaku sehingga tata kelola kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan, mari kita buktikan bahwa dana desa dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintah