Cipaku, Selasa 30 Desember 2025 – Pemerintah Desa Cipaku bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Cipaku, perangkat desa, BPD, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa.
Musyawarah desa ini menjadi forum bersama untuk menyampaikan aspirasi, menyelaraskan program, serta menyepakati rencana anggaran desa yang akan digunakan selama Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan bertanggung jawab.
Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa sumber pendapatan Desa Cipaku Tahun Anggaran 2026 terdiri dari:
-
Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 77.978.000
-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 605.570.000
-
Dana Desa (DD) sebesar Rp 1.473.478.000 (masih menggunakan pagu Tahun Anggaran 2025 sembari menunggu regulasi terbaru)
-
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp 49.672.000
-
Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 300.000.000
-
Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 20.454.865
Dengan demikian, total pendapatan Desa Cipaku Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 2.527.152.865.
Anggaran tersebut disepakati untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui Musyawarah Desa ini, seluruh peserta menyepakati kegiatan-kegiatan yang dimuat dalam APBDes Desa Cipaku Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan ketentuan akan dilakukan penyesuaian apabila regulasi dan kebijakan lanjutan dari pemerintah telah diterbitkan.
Saryo
13 Juni 2025 08:03:57
Good job, semoga lancar, sukses,berkah bisa mengangkat ekonomi rakyat dan desa cipaku umumnya ...