Musdes Penetapan APBDes Desa Cipaku Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025
Cipaku, 30 Desember 2024 – Pemerintah Desa Cipaku menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Minggu (30/12/2024) di Balai Desa Cipaku. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Cipaku, Bapak Dasiman, M.Pd, yang menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran desa. "Musdes ini adalah forum tertinggi di desa kita. APBDes yang kita tetapkan bersama harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa," ujar beliau dalam sambutannya.
Dalam sesi pemaparan, Kepala Desa Cipaku memaparkan rancangan APBDes 2025, yang mencakup pendapatan desa dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta sumber pendapatan lainnya. Selain itu, dipaparkan juga rencana alokasi anggaran untuk bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lainnya.
Musdes ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat sebagai bukti kesepakatan bersama.
Dengan ditetapkannya APBDes 2025, Pemerintah Desa Cipaku berkomitmen untuk merealisasikan program kerja sesuai rencana yang telah disepakati guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.