DESA CIPAKU GELAR MUSDES PENETAPAN REVIEW RPJMDes DENGAN PENAMBAHAN DUA TAHUN MASA JABATAN KEPALA DESA
Cipaku, 30 April 2025 — Pemerintah Desa Cipaku mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka review dan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang kini diperpanjang dua tahun dari semula 2019–2025 menjadi 2019–2027. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Cipaku dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, BPD, tokoh agama, pemuda, keterwakilan perempuan dan perangkat desa.
Perpanjangan masa berlaku RPJMDes dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah yang memperbolehkan review dan penyesuaian masa perencanaan akibat perubahan regulasi dan dinamika pembangunan pasca ditetapkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan ada penambahan masa jabatan Kepala Desa .
Kepala Desa Cipaku, Sugiarto, S.Pd.,MM menjelaskan bahwa revisi ini penting agar pembangunan desa tetap berkelanjutan dan akuntabel.
“Kita sesuaikan RPJMDes dengan kondisi terkini. Dua tahun tambahan ini akan kita manfaatkan untuk menuntaskan program prioritas dan menjawab aspirasi masyarakat yang belum sempat direalisasikan,” ujarnya.
Ketua BPD Cipaku, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua BPD Bapak Budi Santosa, S.Pd, menambahkan bahwa keterlibatan warga dalam proses ini menunjukkan komitmen bersama membangun desa yang transparan dan partisipatif.
Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama seluruh peserta untuk mendukung pelaksanaan RPJMDes yang diperbarui.