MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA CIPAKU KECAMATAN MREBET
Desa Cipaku, 19 Mei 2025 — Pemerintah Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Senin, 19 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Cipaku. Agenda utama Musdesus ini adalah pembentukan koperasi desa sebagai wadah pengembangan ekonomi masyarakat, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih.
Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Desa Cipaku, Bapak Sugiarto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini adalah bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui usaha berbasis kebersamaan dan gotong royong.
Musdesus ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekcam Mrebet, Kasi PMD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, Karang Taruna, PKK, dan tokoh pemuda. Selain itu, hadir pula narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, yaitu Ibu Chusnul Chotimah, S.Pd., M.Si, yang memberikan materi penting mengenai tata cara pembentukan koperasi, prinsip dasar koperasi, hingga tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel.
Setelah dilakukan diskusi dan musyawarah pada pra musdes sebelumnya, seluruh peserta sepakat membentuk koperasi desa yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih Cipaku Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, yang akan bergerak di berbagai bidang nantinya.
Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa Cipaku:
Pengurus:
- Ketua : Bapak Andi Rahmanto
- Sekretaris : Ibu Leni Supryanti
- Bendahara : Ibu Maniel Lestari
- Wakil Ketua Bidang Usaha : Bapak Farid Usman
- Wakil Ketua Bidang Anggota : Bapak Wrihatmoko Sulistio Jati
Pengawas:
- Ketua Pengawas: Bapak Sugiarto
- Anggota Pengawas:
- Bapak Toni Dwi Sasongko
- Ibu Setyaning Yunita
Menyetujui simpanan anggota dengan rincian Simpanan pokok Rp.100.000,-/orang. Simpanan wajib Rp.25.000,-/bulan/orang.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, serta pengurusan legalitas ke Notaris.
Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Cipaku memiliki wadah ekonomi yang kuat, mandiri, dan mampu menyejahterakan seluruh anggota serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.