Biro ISDA (Infrastruktur dan Sumber Daya Alam) Provinsi Jawa Tengah Gelar Kegiatan Penyaluran Bantuan dan Pelatihan
Desa Cipaku, 24 April 2025 – Biro ISDA (Infrastruktur dan Sumber Daya Alam) Provinsi Jawa Tengah Bersama Pemerintah Desa Cipaku mengadakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan Bantuan dan Pelatihan Budidaya Ikan Tawar
Kamis, 24 April 2025 bertempat di PKBM Cakra (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Desa Cipaku, telah dilaksanakan penyerahan bantuan benih ikan sebanyak 4.000 ekor dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah dan bibit mangga 200 batang dari BPТPHP Distanbun Provinsi Jawa Tengah kepada Kelompok Pembudidaya Ikan dan Pertanian. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan budidaya ikan tawar di desa.
Selain itu, diadakan pelatihan teknis mengenai budidaya ikan tawar yang diikuti oleh anggota kelompok pembudidaya. Pelatihan ini mencakup materi tentang Penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) Untuk Meningkatkan Produktivitas Budidaya Ikan Air Tawar yang disampaikan oleh pemateri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah serta Peluang dan Pengembangan Potensi Sektor Perikanan yang disampaikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.
Pelatihan Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman Pepaya
Dalam rangka mendukung sektor pertanian, khususnya budidaya tanaman pepaya, juga diselenggarakan pelatihan Pengelolaan dan Pengendalian Penyakit Busuk Batang pada Tanaman Pepaya dari BPТPHP Distanbun Provinsi Jawa Tengah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan petani dalam mengelola tanaman pepaya agar tetap produktif dan sehat.
Survey Potensi Desa oleh Pendamping Biro ISDA
Setelah pelatihan selesai, tim dari Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah Eni Lestari, S.T., M.T bersama perangkat desa melakukan survey potensi desa yang meliputi pemetaan sumber daya alam, potensi pertanian, perikanan, serta infrastruktur pendukung desa lainnya.
Selain itu, tim juga melakukan verifikasi dan pendataan calon penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan program bantuan jamban sehat.